Menu Bar

Tulisan Berjalan

Selamat Datang di website Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gayo Lues, Jalan Datok sere No.224 Tlp. (0642)21051 Fax. (0642)21051 Email.disdikbudgayolues@yahoo.co.id/dinaspendidikangayolues@gmail.com

Friday, April 21, 2017

RILIS PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK 2017b

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat pusat maupun daerah. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. [Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
  2. [Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
  3. [Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:

1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Link Unduhan :
a. Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
b. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.) akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2017 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.

Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. Dimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping)  melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.

Sehubungan dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring (online shopping) ini, petunjuk dan tata caranya telah diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 2 Juli 2016. (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Link unduhan:

Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah Pada Aplikasi Dapodik

Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan sehat sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar dan fasilitas sanitasi yang buruk sangat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Fasilitas sanitasi sekolah mempunyai pengaruh cukup besar terhadap kesehatan anak-anak sekolah mengingat sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya perhatian semua pihak terhadap fasilitas sanitasi sekolah sangat diperlukan untuk terus mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh UNICEF (The United Nations Children's Fund) secara terus menerus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sanitasi sekolah. Maka dalam rangka mendukung upaya tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemantauan perkembangan indikator sanitasi sekolah melalui sistem pendataan Dapodik. Pada Aplikasi Dapodik telah disediakan isian data yang merujuk pada indikator-indikator sanitasi sekolah secara lengkap.
Oleh karenanya untuk memudahkan Operator Dapodik sekolah dalam mengisi dan melengkapi data-data terkait sanitasi sekolah pada aplikasi Dapodik, maka telah dirilis "Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah". Panduan ini berisi penjelasan rinci, gambar dan ilustrasi untuk memudahkan operator dan warga sekolah dalam memahami istilah teknis terkait sanitasi sekolah.
Diharapkan dengan diterbitkannya panduan ini, kualitas data sektor sanitasi sekolah pada sistem pendataan Dapodik dapat meningkat. Data-data ini sangat dibutuhkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyusun perencanaan dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekolah dengan berorientasi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dihimbau kepada semua sekolah untuk segera mengisi dan melengkapi data sanitasi sekolah melalui Aplikasi Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link unduhan:
(PDF) Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah Untuk Dapodik Versi 2017

Tuesday, March 7, 2017

Maintenance Server Dapodikdasmen

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara
 

 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menanggapi banyaknya laporan dari Operator Dapodikdasmen khususnya SMA dan SMK yang mengalami kendala dalam proses sinkronisasi, tim support Dapodikdasmen sedang melakukan evaluasi untuk solusi masalah tersebut. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Maka sehubungan dengan hal tersebut diatas, tim Dapodikdasmen akan melakukan maintenance server Dapodikdasmen (khusus server Dikmen), mulai Hari Senin tanggal 6 Maret 2017 pukul  22.00 WIB server Dapodikdasmen down, SMA dan SMK TIDAK DAPAT melakukan sinkronisasi. Setelah proses maintenance selesai dan sinkronisasi dapat dijalankan maka akan segera diumumkan kembali.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Thursday, March 2, 2017

Cut Off BOS Triwulan 2 Tahun 2017

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program  keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
A. SMA KTSP 2006
1) Untuk Kelas X
    - Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
2) Untuk Kelas XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    - Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa

B. SMA Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
    - Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
    - Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
    - Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya

C. SMK KTSP
    - Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian

D. SMK Kurikulum 2013
    - Kelas X = Program Keahlian
    - Kelas XI dan XII = Paket Keahlian

4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).


Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 2 (genap) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam rangka terus meningkatkan kualitas data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman : http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Sunday, February 19, 2017

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 a

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017. Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data telah dilakukan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017. Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017 a. Pembaruan ini ditujukan bagi SEMUA JENJANG PENDIDIKAN (SD-SMP-SMA-SMK-SLB)

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017a adalah sebagai berikut:
  • [Perbaikan] Perbaikan manampilkan tabulasi Akreditasi untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  • [Perbaikan] Perbaikan NIP suami/istri untuk panjang karakter boleh dibawah 18 digit pada atribut PTK
  • [Perbaikan] Perbaikan untuk Pembukaan kurikulum Reguler pada saat pemilihan kurikulum pada jenjang SLB
  • [Perbaikan] Perbaikan validasi untuk menghitung rasio antara Wakasek dengan Rombongan Belajar yang ada
  • [Perbaikan] Perbaikan validasi Riwayat Kepangkatan hanya untuk GTK yang berada di sekolah induk
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs di pembelajaran untuk kurikulum SMA KTSP Bahasa
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan kurikulum pada jenjang SMPLB
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan Program Keahlian pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan Program Keahlian di Rombongan Belajar pada jenjang SMA yang menjalankan Kurikulum 2013


Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 a dapat dilakukan dengan menggunakan:
  1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017 a pada :
    link unduhan updater Aplikasi Dapodik v2017 a
b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

  1. Pembaruan Online
Untuk melakukan pembaruan secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017 a ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.


Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 a dilakukan salahsatunya untuk membenahi masalah yang dialami oleh SMA pelaksana Kurikulum 2013, dimana beberapa SMA setelah melakukan update ke Aplikasi Dapodik versi 2017  program pengajarannya hilang dan tidak dapat ditambah sehingga tidak dapat membuat rombel baru. Masalah lainnya adalah di temui beberapa SMA pada pengisian data rombel terdapat kesalahan dalam mengisi data yaitu antara kurikulum dan program pengajaran yang dipilih tidak sesuai ( kurikulum 2013 tetapi memilih program pengajaran KTSP). Oleh karenanya bagi SMA pelaksana kurikulum 2013 stelh melakukan update ke versi 2017 a ini, untuk mencermati pengisian data pada rombongan belajar. Perhatikan ketentuan pengisian data kurikulum dan program pengajaran sebagai berikut :
  1. SMA pelaksana Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
a) Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
b) Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
c) Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya

2. SMA pelaksana Kurikulum KTSP 2006
a) Untuk Kelas X
- Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM

b) Untuk Kelas XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa

Pastikan pengisian data kurikulum dan program pengajaran diatas dilakukan dengan MEMILIH dari data referensi yang ditampilkan di aplikasi dan TIDAK DENGAN ENTRY KODE. Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017

Yang terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sesuai dengan Permendikbud No 79  Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Oleh karenanya memasuki Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran adalah sebagai berikut:
  1. Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
  2. Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
  3. File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  4. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
  5. LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  6. Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.

Surat edaran dapat diunduh pada lampiran berita ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Link Unduhan:
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran DAPODIK Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017
Surat Edaran Dirjen GTK Tahun 2017