Menu Bar

Tulisan Berjalan

Selamat Datang di website Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gayo Lues, Jalan Datok sere No.224 Tlp. (0642)21051 Fax. (0642)21051 Email.disdikbudgayolues@yahoo.co.id/dinaspendidikangayolues@gmail.com

Thursday, August 3, 2017

Pra-rilis Aplikasi Dapodikdasmen untuk Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Lampiran:
  1. Unduhan Surat Setditjen Dikdasmen
  2. Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikdas
  3. Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikmen
  4. Formulir Pendataan Dapodik (f-sek, f-PD, f-GTK, f-sarpras, f-rombel-1, f-rombel-2, f-rombel-3, f-rombel-4, f-rombel-5, f-rombel-6, f-jadwal pelajaran)
  5. Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018

Monday, June 5, 2017

Perpanjangan Batas Waktu Pengisian Nilai Rapor di Dapodik

Yang terhormat,

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Pada tanggal 29 April 2017, kami telah mempublikasi Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
2. Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
3. Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
4. Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
5. Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
6. Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
7. Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
8. Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.

Kami sampaikan hingga tanggal 2 Juni 2017 bahwa kemajuan pengisian nilai rapor di Dapodik baru mencapai 46,02 % dari total sekolah. Sehubungan dengan masih rendahnya tingkat pengisian nilai rapor tersebut, bersama ini kami informasikan bahwa tenggat waktu pengisian nilai rapor akan dilanjutkan hingga tanggal 30 Juni 2017, sehingga semua sekolah dapat mengisi rapor.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh



Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Thursday, May 11, 2017

Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c

 

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Menindaklanjuti laporan ditemukannya bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2017b,  khususnya yang berhubungan dengan proses entri data nilai rapor, US/USBN ke dalam Aplikasi Dapodik. Maka dalam rangka terus meningkatkan kualitas data dan mendorong segera di entrikannya data nilai rapor, US/USBN, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik versi 2017 dengan dirilisnya pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2017c . Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari pada Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuanya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan terhadapat Aplikasi Dapodik.

Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2017c adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan peran wali kelas untuk penginputan nilai
  2. [Pembaruan] Pembukaan rombongan belajar selain kelas utama untuk penginputan nilai
  3. [Pembaruan] Pembukaan menu input Nilai untuk jenjang SD dan SLB
  4. [Pembaruan] Penambahan tingkat Kelompok A dan Kelompok B khusus jenjang SLB untuk mengakomodir TKLB
  5. [Pembaruan] Pembukaan login 5 semester sebelumnya
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur export dan import nilai rapor dan nilai US/USBN
  7. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk berpindah template dari nilai rapor ke US/USBN dan sebaliknya
  8. [Pembaruan] Penambahan menu Tentang untuk menjelaskan aplikasi dapodik
  9. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai US/USBN untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  10. [Perbaikan] Perbaikan format Kurikulum 2006 untuk nilai Rapor untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  11. [Perbaikan] Perbaikan sinkronisasi nilai untuk jenjang SD, SMP dan SLB
  12. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menyalin mata evaluasi

Untuk melakukan update/pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017 c dapat dilakukan dengan menggunakan:

1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c
langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017c pada :
    link unduhan updater Aplikasi Dapodik v2017c
b) Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Untuk melakukan pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodik (Versi 2017.b)
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Pembaruan Aplikasi Dapodik 2017c dilakukan untuk membenahi masalah yang berhubungan dengan entri data nilai rapor, US/USBN. Dan berikut adalah beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan input data nilai rapor:

1.    Pastikan telah sukses melakukan update/pembaruan ke Aplikasi Dapodik versi 2017c.
2.    Lakukan sinkronisasi.
Sinkronisasi ini dimaksudkan agar semua referensi semester yang dibutuhkan turun ke Aplikasi Dapodik, sehingga mengaktifkan pilihan semester ganjil dan genap Tahun 2014/2015, semester ganjil dan genap Tahun 2015/2016, serta semester ganjil dan genap Tahun 2016/2017.
3.    Generate Prefill Rapor
Proses generate prefill rapor harus dilakukan agar data pembelajaran dan data anggota rombel dari semester-semester terdahulu masuk ke Aplikasi Dapodik.
4.    Periksa kelengkapan data anggota rombel dan data pembelajaran pada semester dimana akan dilakukan proses entri data nilai.
5.    Pastikan akun guru mata pelajaran dan wali kelas telah aktif dan dapat login ke Aplikasi Dapodik.
Informasi cara penggunaan lebih lengkap dapat dipelajari pada Panduan Teknis Aplikasi Dapodik Versi 2017.c yang sudah terdapat pada menu Pusat Unduhan di Aplikasi Dapodik. Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:
Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.c

Panduan Penggunaan Aplikasi Dapodik Versi 2017.c

Friday, April 21, 2017

RILIS PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK 2017b

Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Dalam rangka untuk terus menerus meningkatkan kualitas data Dapodik, maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan pada Aplikasi Dapodik. Pengembangan fitur-fitur pada Aplikasi Dapodik juga dilakukan untuk mengakomodasi berkembangnya kebutuhan akan data Dapodik dan juga untuk lebih meningkatkan layanan terhadap segenap stakeholder pendidikan ditingkat pusat maupun daerah. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2017 yaitu Versi 2017b. Pada versi 2017b ini telah ditambahkan fitur nilai Rapor dan nilai US/USBN. Adapun pembaruan dan perbaikan Aplikasi Dapodik 2017b selengkapnya adalah sebagai berikut:

  1. [Pembaruan] Penambahan Menu untuk menginput nilai rapor peserta didik
  2. [Pembaruan] Penambahan tombol untuk memasukan prefill anggota rombel terdahulu
  3. [Perbaikan] Pembukaan pembuatan akun PTK untuk Non Induk

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2017b dapat dilakukan dengan menggunakan:

1) UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2017b, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file UPDATER Aplikasi Dapodik 2017b pada link berikut ini : Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 dan Versi 2017a juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2017b dengan cara pembaruan secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2017 atau Versi 2017a
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2017b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Dengan adanya fitur input nilai Rapor dan nilai US/USBN maka data proses pengiriman data pada waktu sinkronisasi akan bertambah besar. Oleh karenanya untuk memperlancar proses sinkronisasi khususnya sinkronisasi nilai disarankan untuk melakukan sinkronisasi secara bertahap dan tidak harus menunggu sampai dengan input nilai selesai seluruhnya. Prioritaskan input nilai semester ganjil tahun pelajaran 2016/2017.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Link Unduhan :
a. Updater Aplikasi Dapodik Versi 2017.b
b. Panduan Singkat Aplikasi Dapodik Versi 2017.b

Surat Keputusan Dirjen Dikdasmen Tentang Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Surat keputusan ini menjadi dasar dan pijakan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 dan Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 Tentang Penetapan Kembali Satuan Pendidikan  Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016.) akan menjadi acuan dalam penetapan status penerapan kurikulum 2013 pada Apliikasi Dapodik. Maka pada Aplikasi Dapodik 2017 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.

Selanjutnya satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 ini dapat melakukan pembelian buku teks pelajaran dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013. Dan untuk memberikan pedoman satuan pendidikan dalam pembelian buku teks pelajaran ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018. Dimana dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online shopping)  melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online shopping) wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah ditetapkan oleh LKPP.

Sehubungan dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring (online shopping) ini, petunjuk dan tata caranya telah diunggah pada laman Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 2 Juli 2016. (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).

Demikian informasi yang kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen


Link unduhan:

Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah Pada Aplikasi Dapodik

Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
4. Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan sehat sangat penting untuk mendukung proses belajar mengajar dan fasilitas sanitasi yang buruk sangat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. Fasilitas sanitasi sekolah mempunyai pengaruh cukup besar terhadap kesehatan anak-anak sekolah mengingat sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya perhatian semua pihak terhadap fasilitas sanitasi sekolah sangat diperlukan untuk terus mendorong tumbuhnya budaya hidup sehat di sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan didukung oleh UNICEF (The United Nations Children's Fund) secara terus menerus melakukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sanitasi sekolah. Maka dalam rangka mendukung upaya tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemantauan perkembangan indikator sanitasi sekolah melalui sistem pendataan Dapodik. Pada Aplikasi Dapodik telah disediakan isian data yang merujuk pada indikator-indikator sanitasi sekolah secara lengkap.
Oleh karenanya untuk memudahkan Operator Dapodik sekolah dalam mengisi dan melengkapi data-data terkait sanitasi sekolah pada aplikasi Dapodik, maka telah dirilis "Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah". Panduan ini berisi penjelasan rinci, gambar dan ilustrasi untuk memudahkan operator dan warga sekolah dalam memahami istilah teknis terkait sanitasi sekolah.
Diharapkan dengan diterbitkannya panduan ini, kualitas data sektor sanitasi sekolah pada sistem pendataan Dapodik dapat meningkat. Data-data ini sangat dibutuhkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyusun perencanaan dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekolah dengan berorientasi pembangunan berkelanjutan. Untuk itu dihimbau kepada semua sekolah untuk segera mengisi dan melengkapi data sanitasi sekolah melalui Aplikasi Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link unduhan:
(PDF) Panduan Pengisian Data Sanitasi Sekolah Untuk Dapodik Versi 2017