Menu Bar

Tulisan Berjalan

Selamat Datang di website Resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gayo Lues, Jalan Datok sere No.224 Tlp. (0642)21051 Fax. (0642)21051 Email.disdikbudgayolues@yahoo.co.id/dinaspendidikangayolues@gmail.com

Sunday, October 30, 2016

Informasi Penambahan Waktu Cut Off Pengisian Instrumen Aplikasi PMP

Yang Terhormat :
1. Kepala LPMP
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Pengawas Sekolah
5. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
6. Operator Sekolah

di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasinya dalam mengisi data instrumen di Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Mengingat integrasi PMP dengan Dapodik yang prosesnya relatif masih baru, sampai saat ini masih sangat banyak ditemukan kendala di lapangan seputar Apliasi PMP baik dari segi pengisian instrumen, pengiriman data, maupun kendala infrastruktur yang ada.
Di sisi lain, waktu yang disediakan untuk pengisian instrumen Aplikasi PMP sangatlah terbatas. Maka, kami menyampaikan bahwa waktu Cut Off akan ditambah selama 20 hari sehingga Batas Cutt Off yang baru adalah tanggal 20 November 2016.
Dalam waktu tersebut kami mengharapkan kepada sekolah yang belum mengirimkan datanya agar berupaya melakukan pengiriman dan selalu berkoordinasi dengan helpdesk PMP Dikdasmen untuk menangani permasalahan yang ada. Kami juga akan berusaha melakukan pembenahan-pembenahan agar kendala di lapangan dapat teratasi dan pendataan PMP ini dapat dilaksanakan dengan sukses.
Demikian Informasi yang dapat disampaikan harap menjadi maklum.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Satgas PMP Dikdasmen
Kemdikbud

Catatan :
Untuk mengatasi permasalahan pengiriman data yang sering gagal atau proses pengiriman memakan waktu yang terlalu panjang, kami memnuat jadwal pengiriman data PMP berdasarkan wilayah. Jadwal terlampir dalam file yang dapat diunduh disini.

Wednesday, October 26, 2016

Pemanggilan PLPG Tahap 2 Tahun 2016 Rayon 101 FKIP Universitas Syiah Kuala

Pemanggilan PLPG Tahap 2 Tahun 2016

No           :   008/H11/PSG/2016
Lamp.    :   3 (tiga) berkas
Sifat       :   Segera
Hal         :   Undangan PLPG Tahap ke-2 (Tanggal 29 Oktober s.d. 08 November 2016)
Yth.
Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh
di
                Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Rayon 101 Universitas Syiah Kuala tahap ke-2 tahun 2016, kami mohon kesediaan Saudara untuk menyebarluaskan undangan ini kepada peserta PLPG (daftar terlampir) di wilayah masing-masing. Kegiatan PLPG akan dilaksanakan pada:
               
                Hari / tanggal           :   Sabtu s.d. Selasa / 29 Oktober s.d. 08 November 2016
                Cek In                        :   Sabtu, 29 Oktober 2016, mulai pukul 12.00 WIB di tempat penginapan masing-masing peserta (terlampir)
                Pembukaan              :   Sabtu, 29 Oktober 2016, pukul 16.30 WIB s.d. Selesai di Auditorium Lt-3 FKIP Unsyiah Darusaalam - Banda Aceh
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG membawa peraturan-peraturan yang terkait dengan implementasi kurikulum (misalnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru, Permendiknas Nomor 22 s.d 24 Tahun 2006, Permendikbud Nomor 57-60 Tahun 2014), dan referensi yang relevan dengan bidang keilmuan sertifikasi yang diikuti. Guru kelas dan guru mata pelajaran membawa buku-buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada sekolah masing-masing. Di samping itu juga membawa dokumen perangkat pembelajaran, seperti silabus, RPP, LKPD, dan instrumen evaluasi.
Perlu kami informasikan bahwa biaya perjalanan (PP) peserta menjadi tanggungan peserta atau Lembaga Saudara. Panitia hanya menanggung biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan berlangsung.
Dengan terbatasnya akses internet, dimohon kesediaan Saudara untuk mengunduh/mendownload serta menyampaikan pemanggilan PLPG tahap ke-2 ini kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan sudah berada di Banda Aceh sebelum kegiatan dilaksanakan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Link Unduhan

Undangan Tahap 2 


Daftar Peserta Tahap 2

Lokasi Penginapan

Tuesday, October 25, 2016

Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)



PENGUMUMAN

Diberitahukan kepada Bapak/ibu Kepala Sekolah agar menyiapkan Surat pertanggungjawaban Mutlak sebagai syarat bagi guru sertifikasi, adapun yang harus dilengkapi antara lain:
    Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Materai 6000 (Format Terlampir)
    Fhotocopy SK Pembagian Tugas dilegalisir
3   Fhotocopy absen  Bulan Juli sampai dengan Oktober 2016
Apabila  poin 1 s.d 3 diatas tidak dilengkapi pada waktu yang ditentukan maka sertifikasi bapak/ibu yang bersangkutan tidak akan diproses. Berkas diserahkan langsung ke Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Gayo Lues cc Saudara Junaidi. Paling Lambat tanggal 02 November 2016.

Demikianlah Pengumunan ini dibuat agar dapat dimaklumi
Terimakasih

Link  unduhan Format SPTJM
Klik disini

Monday, October 24, 2016

Informasi Penilaian Angka Kredit Jabatan fungsional guru

Blangkejeren, 23 Oktober 2016     
Nomor    : 897.4/2043/V.3/2016                               Kepada Yth,      
Sifat        : Penting                                              1. Kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Lampiran : -                                                           Kabupaten Gayo Lues
Perihal     : Informasi Penilaian Angka Kredit          2. Kepala Sekolah TK/SD/SMP/SMA/SMK
                Jabatan Fungsional Guru                         Se-
                                                                                 Kabupaten Gayo Lues

Dalam Rangka Penilaian Angka Kredit Untuk Jabatan Fungsional Guru (khusus untuk kenaikan pangkat ke golongan IV.a Ke bawah), TMT Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2017 (masa Penilaian terhitung sampai dengan 31 Desember 2016) diinformasikan hal hal sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari (Kepala UPT/Kepala Sekolah)
2. Dupak Asli
    masa penilaian sampai Desember 2016 menggunakan format penilaian lama, melalui PermenPAN Nomor 84 Tahun 1993 dan masa penilaian dari 01 januari 2013 menggunakan format penilaian baru, melalui PermenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
3. Dokumen Kepegawaian
    a. Fhotocopy SK PNS dilegalisir;
    b. Fhotocopy SK Pangkat Terakhir dilegalisir
    c. Fhotocopy SK Mutasi bila ada dilegalisir;
    d. Fhotocopy SK PAK Terakhir (Lama) dilegalisir;
    e. Fhotocopy SK PAK Penyesuaian Jabatan (Infassing JAB + PAK)  Bagi Jabatan yang belum Pernah
       naik jabatan dilegalisir;
    f. Fhotocopy SK Jabatan (Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah)
      dilegalisir;
    g. Fhotocopy KARPEG;
    h. Fhotocopy SK NIP Perubahan (NIP Baru) dilegalisir;
     i. Fhotocopy Kartu NUPTK dilegalisir;
     j. SKP (dua) tahun terakhir dan tahun 2014 dan 2015 dilegalisir;
4. Bukti Fisik Mengikuti Pendidikan
     a. Fhotocopy ijazah dan Akta Awal (Lama) dilegalisir oleh Rektor/Dekan;
     b. Fhotocopy Ijazah dan Akta yang diusulkan (Baru) dilegalisir Oleh Rektor/Dekan;
     c. Fhotocopy Surat Izin Belajar/Surat Tugas Belajar (bagi yang usul Ijazah Baru) dilegalisir;
5. Bukti Fisik melaksanakan Tugas Pembelajaran/BImbingan dan Tugas Tertentu
    Fhotocopy SK Pembagian Tugas dalam pembelajaran/Pembimbingan Tahun Pelajaran (Sesuai MP) 
    Laporan dan Evaluasi PKS/PKWS/PKG Guru Kelas/Mapel/BK Tahun.....(Sesuai MP).
6. Bukti Fisik melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
    a. Laporan Pengembangan Diri (diskripsi Lap. Surat Tugas, Sertifikat)
    b. Publikasi Ilmiah (PI) Misal PTK, diseminarkan
7. Bukti Fisik Melakukan Penunjang Tugas Guru
    a. Fhotocopy Sertikat/Piagam Sebagai Kegiatan dilegalisir:
    b. Fhotocopy Sertifikat/Piagam Sebagai Guru Pendamping dilegalisir;
    c. Fhotocopy Surat Tugas/ SK Pengawas Ujian Nasional/Sekolah dilegalisir;
    d. Fhotocopy SK / KTA Anggota Organisasi Profesi (PGRI) dilegalisir;
    e. Fhotocopy SK/Sertifikat Keanggotaan Pramuka dilegalisir;
8. Jadwal Penerimaan usul Berkas kenaikan Pangkat Periode 01 April 2016 diterima Mulai dari Tanggal 24 Oktober 2016 Sampai 30 November 2016

    Demikian Surat Edaran ini disampaikan atas perhatiaannya kami ucapkan Terima Kasih

                                                                                    Kepala Dinas Pendidikan
                                                                         


                                                                                    Drs. M. JAMIN
                                                                                    NIP. 19600101 1989 1 001


Tembusan :
1. Bupati Gayo Lues di Blangkejeren
2. Ketua DPRK Gayo Lues di Blangkejeren
3. Kepala BKPP Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren
4. Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues di Blangkejeren
5. Pertinggal

Untuk Unduh Surat Versi doc
Link Unduhan Klik disini

PANDUAN DAN PENGOLAHAN DATA GTK DAN NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. 


Link Unduhan 

DAFTAR LPMP Se-Indonesia

Daftar LPMP Seluruh Indonesia

Klik disini

Thursday, October 20, 2016

Waspada Terhadap Permintaan Data Sekolah

Yang Terhormat :
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini system pendataan Dapodik telah terintegrasi dengan berbagai system/ layanan dan datanya menjadi dasar dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Oleh karenanya data Dapodik harus senantiasa dijaga agar selalu valid dan up to date. Sekolah juga didorong terus untuk dapat meningkatkan datanya untuk dapat tercapainya data 100 % secara kuantitas maupun kualitas. Sejalan dengan hal tersebut maka sekolah juga harus memperhatikan masalah keamanan data untuk menjamin bahwa data-data penting sekolah khususnya data dapodiknya tidak jatuh ke pihak-pihak yang kurang dapat dipercaya bahkan berpotensi untuk menyalahgunakan data-data tersebut.
Ditengah upaya sekolah dalam melakukan pemuthakiran data di Tahun Pelajaran 2016/2017, akhir-akhir ini banyak ditemukan adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mencoba meminta data ke sekolah yang ditengarai akan digunakan untuk tindak kejahatan ataupun tindakan merugikan lainnya. Seringkali pihak-pihak tersebut mencatut pejabat/unit kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan juga mengatasnamakan Dapodik dalam melancarkan aksinya. Modus yang biasanya digunakan antara lain:
  1. Mengirimkan surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  2. Mengirimkan email dengan akun email yang dikesankan berasal dari unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan dan meminta sekolah mengirimkan data pada alamat/email tertentu.
  3. Menelephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan bahkan sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  4. Datang langsung ke sekolah dengan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, sering juga mengaku sebagai Tim Dapodik.
  5. Memanfaatkan media social untuk menyebarkan informasi menyesatkan dan menggiring untuk mengakses suatu laman/portal tertentu yang dipersiapkan untuk menjebak pengguna dengan informasi-informasi palsu.

Untuk itu diharapkan sekolah untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi tindakan-tindakan tersebut, dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika menemukan modus diatas adalah:
  1. Apabila menerima surat mengatasnamakan unit kerja di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, konfirmasikan kebenaran surat tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya.
  2. Apabila menerima email konfirmasikan kebenaran email tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon isi surat sebelum yakin akan kebenarannya. Dan yang harus diperhatikan bahwa Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya akan menggunakan email resmi Kemdikbud (….@kemdikbud.go.id) dan bukan email umum seperti: ….gmail.com, ….yahoo.com, dll.
  3. Apabila ada telephon ke sekolah dan mengaku sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, konfirmasikan terlebih dahulu kebenarannya.
  4. Apabila ada pihak yang datang ke sekolah dan mengaku sebagai petugas dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau mengaku sebagai Tim Dapodik, silahkan ditanyakan surat tugasnya. Konfirmasikan kebenaran petugas tersebut kepada Dinas Pendidikan dan tidak merespon permintaan data sebelum yakin akan kebenarannya.
  5. Berhati-hati dalam memanfaatkan media social dan menyerap informasi-informasi yang beredar. Informasi resmi dari Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan hanya di publikasikan melalui laman resmi Kemdikbud dengan ciri-ciri menggunakan domain resmi: …kemdikbud.go.id. Khususnya informasi seputar Dapodik untuk SD, SMP, SLB, SMA dan SMK dipublikasikan melalui laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Diingatkan kembali bahwasannya Kode Regsitrasi Dapodik bersifat rahasia, oleh karenanya tidak diperkenankan mencantumkan kode registrasi pada saat berkomunikasi/berkonsultasi melalui media social. Dan apabila ada indikasi gangguan terhadap data Dapodik diakibatkan bocornya Kode Registrasi dapat menghubungi KKDatadik Dinas Pendidikan atau tim support Dapodik Dirjen Dikdasmen untuk meminta dilakukan reset Kode Registrasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk di perhatikan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin