Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data
sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 2 (April – Juni Tahun 2017) maka
akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 30 April 2017, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 2 (Genap) Tahun Ajaran 2016/2017.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
3. Khususnya untuk
SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program
pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian
data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan
SMK:
A. SMA KTSP 2006
1) Untuk Kelas X
- Kurikulum pilih SMA KTSP UMUM, maka program pengajaran pilih UMUM
2) Untuk Kelas XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPA, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
- Kurikulum pilih SMA KTSP IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
- Kurikulum pilih SMA KTSP BAHASA, maka program pengajaran pilih Bahasa
B. SMA Kurikulum 2013
Berlaku untuk kelas X, XI dan XII
- Kurikulum pilih SMA 2013 MIPA, maka program pengajaran pilih MIPA
- Kurikulum pilih SMA 2013 IPS, maka program pengajaran pilih Ilmu Pengetahuan Sosial
- Kurikulum pilih SMA 2013 Bhs & Budaya, maka program pengajaran pilih Bahasa dan Budaya
C. SMK KTSP
- Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
D. SMK Kurikulum 2013
- Kelas X = Program Keahlian
- Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
4. Data Rombongan Belajar dengan jenis rombel REGULER dan TERBUKA (untuk SD, SMP, SLB) serta jenis rombel KELAS (untuk SMA, SMK) harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data anggota rombel dan pembelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera
melakukan proses sinkronisasi data pada semester 2 (genap) Tahun
Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan
datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas
data, maka sekolah juga dihimbau untuk segera menuntaskan proses
VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/) dan VervalPTK
(vervalptk.data.kemdikbud.go.id/). Pengajuan perubahan data (nama, nama
ibu kandung, tempat lahir, tanggal lahir) untuk Peserta Didik pada
VervalPD dan untuk PTK pada VervalPTK, dapat di approval/setujui oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Propinsi. Sedangkan
pengajuan perubahan NISN pada VervalPD dan perubahan NUPTK pada
VervalPTK, approval/persetujuan dilakukan oleh PDSPK. Panduan VervalPD
dan VervalPTK selengkapnya dapat diunduh pada laman :
http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=site/panduan.
Demikian informasi yang kami sampaikan,
atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator
sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen